Keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah Secara Umum Tentang Qadar
KEYAKINAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH SECARA UMUM TENTANG QADAR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah ditanya tentang qadar, maka beliau menjawab dengan jawaban panjang lebar, yang berisi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara umum mengenai masalah ini. Di antara pernyataannya:
“Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai masalah ini dan yang lainnya ialah (sesuai dengan) apa yang ditunjukkan oleh al-Qur-an dan as-Sunnah serta apa yang diikuti para as-Sabiqunal Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik. Yaitu, bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu, Rabb, dan Yang menguasainya. Termasuk juga di dalamnya semua benda yang berdiri sendiri dan sifat-sifatnya yang menyatu dengannya, berupa perbuatan-perbuatan hamba dan selain perbuatan-perbuatan hamba.
Apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Tidak ada sesuatu pun dalam wujud ini melainkan terjadi dengan masyii-ah (kehendak) dan ke-kuasaan-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang menghalangi kehendak-Nya dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, bahkan Dia mengetahui apa yang telah terjadi, apa yang akan terjadi, dan apa yang tidak akan terjadi, yang seandainya terjadi, bagaimana terjadinya.
Termasuk dalam kategori hal itu ialah perbuatan-perbuatan para hamba dan hal lainnya. Allah telah menetapkan ketentuan-ketentuan para makhluk sebelum menciptakan mereka, Dia telah menentukan ajal, rizki, dan perbuatan mereka, menuliskan hal itu, dan menuliskan perjalanan mereka berupa kebahagiaan dan kesengsaraan. Mereka mengimani penciptaan dan kekuasaan-Nya terhadap segala sesuatu, kehendak-Nya terhadap segala yang telah terjadi, ilmu-Nya terhadap berbagai hal sebelum terjadi, takdir-Nya untuknya, dan pencatatan-Nya terhadap berbagai hal tersebut sebelum terjadinya.” [1]
Hingga beliau mengatakan, “Salaf umat dan para imamnya telah bersepakat juga bahwa para hamba itu diperintahkan kepada apa yang diperintahkan Allah kepada mereka dan dilarang terhadap apa yang mereka dilarang terhadapnya, bersepakat atas keimanan kepada janji dan ancaman-Nya yang terdapat dalam al-Qur-an dan as-Sunnah, dan bersepakat bahwa tidak ada hujjah bagi seorang pun terhadap Allah dalam kewajiban yang ditinggalkannya dan keharaman yang dilakukannya, bahkan Allah mempunyai hujjah yang sempurna atas para hamba-Nya.” [2]
Beliau mengatakan, “Di antara yang disepakati para Salaf umat ini dan para imamnya -di samping mereka beriman kepada qadha’ dan qadar, bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu, apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi, serta Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki dan menunjukkan siapa yang dikehendaki-Nya- adalah, bahwa para hamba memiliki kehendak dan kemampuan, mereka berbuat dengan kehendak dan kemampuan mereka yang telah Allah tentukan, disertai pernyataan mereka, ‘Para hamba tidak berkehendak kecuali bila Allah menghendaki,’ sebagaimana firman-Nya:
كَلَّا إِنَّهُ تَذْكِرَةٌ فَمَنْ شَاءَ ذَكَرَهُ وَمَا يَذْكُرُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ هُوَ أَهْلُ التَّقْوَىٰ وَأَهْلُ الْمَغْفِرَةِ
“Sekali-kali tidak demikian halnya. Sesungguhnya al-Qur-an itu adalah peringatan. Maka barangsiapa menghendaki, niscaya dia mengambil pelajaran daripadanya (al-Qur-an). Dan mereka tidak akan mengambil pelajaran daripadanya kecuali (jika) Allah menghendakinya. Dia (Allah) adalah Rabb Yang patut (kita) bertakwa kepada-Nya dan berhak memberi ampun.” [Al-Muddatstsir: 54-56]
[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Majmuu’ul Fataawaa Syaikhul Islaam, (VIII/449-450).
[2]. Majmuu’ul Fataawaa Syaikhul Islaam, (VIII/452).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2476-keyakinan-ahlus-sunnah-wal-jamaah-secara-umum-tentang-qadar.html